Anjrah Web – Sehubungan bisnis udah semakin bagus kinerjanya, mau tidak mau akan membutuhkan orang lain yang bisa bantu. Nah ini waktunya kita belajar dunia payroll spesifiknya pada 3 Komponen untuk Menentukan Jumlah Gaji Karyawan Menurut Undang Undang di Indonesia.
Kita harus pahami bahwa ada tiga komponen upah yang harus kita berikan kepada karyawan:
- Upah pokok (basic income), adalah imbalan dasar (base salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan (vide amar 1 huruf a SE Menaker No. SE-07/Men/1990);
- Tunjangan tetap, yakni pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu (videamar 1 huruf b SE Menaker No. SE-07/Men/1990);
- Tunjangan tidak tetap, adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran (amar 1 huruf c SE Menaker No. SE-07/Men/1990).
Simpulannya, berkaitan dengan istilah ada Upah Minimum Propinsi, Upah Minimum Kota, Upah Minimum Sektoral, kalau saya tidak keliru memahami, bahwa komponen Upah minimum itu sudah merupakan penjumlahan dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Ini paparan lengkapnya ada di Webnya hukum online, saya comot bagian yang sesuai topik saja. Semoga ada yang bisa diambil hikmahnya.
4 Comments
bagaimana cara menghitunng gaji all in ?
Ass,salah nggk kl kita menuntut uang pasangon di karnakan efesiensi,
wassalamu’alaikum. sy kurang paham untuk hal demikian itu.
Terimakasih informasinya.
Sangat membantu.