AnjrahWeb.Com – Salah satu pertanyaan yang saya bawa dari rumah ketika mengikuti Workshop Fiqh Muamalah yang dipandu oleh Ustadz Ammi Nur Baits yaitu, “Bagaimana Hukum Dropship Dalam Islam? Hukum Sistem Dropship dalam Islam yang Boleh Gimana yang Diharamkan Bagaimana?”. Pertanyaan tersebut sangat penting sebab dalam kehidupan sehari hari jualan online mau tidak mau bertemu dengan orang yang menanyakan, “Bisa dropship nggak kak?”
Terus terang, pasca saya mencoba mendalami hukum jual beli online menurut syariat islam saya memilih menonaktifkan layanan dropship dari toko online saya. Bagiku ini masih belum jelas. Masih samar samar, daripada meragukan ya saya tutup saja. Toh alhamdulillah dari penjualan langsung masih lumayan omsetnya.
Kan celaka sekali, kalau ternyata dugaan saya selama ini mendengar hukum dropship haram dalam islam itu benar terjadi, bisa jadi ancaman yang mengerikan buat urusan akhirat saya. Ya kan sebagaimana kita tahu, kita bisnis bukan urusan profit semata, tetapi urusan syurga dan neraka bagi kita di kehidupan kita nanti setelah mati.
Pahami dulu Istilah Istilahnya …
Bagi yang belum tahu, kita uraikan dulu bagian yang terlibat dalam dropship:
- Dropshipper. Dropshipper adalah pelaku yang melakukan bisnis dengan sistem dropship
- Supplier. Suplier itu orang yang memegang barang. Dari Suplier barang di kirim ke konsumen
- Konsumen. Orang yang bertransaksi dengan dropshipper, kepadanyalah barang di kirim
Sistem kerja dropshipping adalah Dropshiper membuat lapak jualan / penawaran produk tertentu. Ada konsumen yang tertarik, lalu komunikasi dengan dropshipper.
Konsumen cocok dengan spesifikasi produk yang sudah dijelaskan, maka konsumen mentransfer duitnya ke rekening dropshipper (atau kalau sistem dropship tokopedia, duit ditransfer ke rekening tokopedia dan semacamnya). Ketika duit sudah diterima, maka dropshipper memesankan / membelikan barang ke supplier. Dari supplier barang di kirim ke konsumen atasnama Dropshipper.
Maka, seorang dropshipper berbeda dengan reseller. Kalau dropshipper, barang dari supplier langsung dikirim ke konsumen. Sedangkan reseller biasa, barang dikirim dari supplier ke rumah / kantor/ gudang reseller. Baru dari reseller dikirim ke konsumennya.
Lalu kenapa Dropship dilarang dalam islam?
Baik, setelah belajar tadi, semoga saya tidak keliru mensharekan ulang kepada Anda melalui AnjrahWeb.COm ini, bahwa ada beberapa yang memang menyebabkan dropship itu akhirnya dilarang. Alasan dilarang jelas mengacu larang larangan dalam jual beli secara umum, beberapa diantaranya:
- Dropshipping adalah bisnis JUAL BELI. Maka anda selalu dropshipper harus SIAP UNTUNG dan SIAP RUGI. Kalau bisnis hanya mau untungnya saja, maka anda makan uang riba. Dropshipper harus bertanggung jawab atas produk dari supplier sampai diterima oleh konsumen + menangani kemungkinan ada komplen dari produk tersebut. Kalau ada cacat dan sebagainya, konsumen komplen sampai minta refund itu masih dalam area tanggung jawab dropshipper. Kadang ada dropshipper pas dapat konsumen yang kecewa malah kabur dan mendelcon data kontak konsumen. Sampai akhirnya konsumen didzalimi dan dikecewakan. Model bisnis dropship yang mental dropshipper-nya ada komplain malah ngilang gini sangat DILARANG!
- Transaksi dari KONSUMEN ke DROPSHIPPER harus BAYAR TUNAI. Penjelasan dalil dan uraian fiqhnya panjang, pegang saja simpulan tersebut. Maka DILARANG DP dulu / bayar kredit dari KONSUMEN ke DROPSHIPPER. Konsumen arahkan full payment bayar lunas produknya ke anda sebagai seorang dropshipper.
- Dropshipper wajib memaparkan SPESIFIKASI BARANG dengan SEJELAS JELASNYA. Sehingga konsumen ketika membeli memang benar benar membeli barang yang dia inginkan dan tahu betul produknya seperti apa melalui ciri dan spesifikasi yang anda berikan. Pastikan supplier memiliki produk yang memang seperti anda tawarkan supaya konsumen menerima produk benar benar seperti penawaran anda.
- Kalau jualan barang yang kemungkinan ada cacatnya, DROPSHIPPER wajib menginformasikan SEJELAS JELASNYA cacatnya ada dimana saja. Haram memanis maniskan produk yang dijual dengan berbagai teknik tipuan, ada aib / kekurangn pada barang malah ditutup tutupi. Ingat, jual beli dalam islam mengedepankan RIDHO baik yang menjual maupun yang membeli.
- Jelas waktu penyerahan barangnya. Kapan barang sampai ke Konsumen. Kalau di dunia ekspedisi kan sudah ada tuh estimasi kapan barang sampai, bisa dijadikan acuan. Ketidak jelasan kapan barang sampai / bisa diterima konsumen nantinya bisa menjerumuskan ke dalam Jual Beli Gharar. Jadi, Semua resiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper dan bukan supplier. Ya tentu setelah supplier kirim barang, RESI di infokan ke Dropshipper.
- Tidak membisniskan dropshipping barang barang yang memang dilarang dijualbelikan secara syariah islam. Jual beli barang hasil curian, barang jualan barang KW, dan sebagainya. Atau mempergunakan akad jual beli yang dilarang.
- Ada akad dengan supplier bahwa anda mendropshipkan barang yang mereka miliki. Akad ya penting disampaikan dengan bahasa yang jelas bahwa anda mendropshipkan barang milik supplier. Ketika supplier ridho, silakan lanjutkan. Bisa lewat sms / wa/ email / chat dan semacamnya.
- Dropshipper wajib berjualan dengan bahasa yang tidak terlalu hiperbola, melebai lebaikan. Misal mengatakan ini produk terbaik di dunia (terbaik versi siapa? ada piagam / penelitiannya? lembaga yang menobatkan siapa?).
- Menutup hak Khiyar. Dropshipper tidak boleh menutup kemungkinan bagi konsumen membatalkan pesanannya (khiyar). Anda juga boleh meminta syarat kepada supplier dengan tenggang waktu tertentu kemungkinan konsumen membatalkan pesanannya. Penting komunikasi baik dengan supplier, biasanya supplier bisa support.
Ringkasnya, Aslinya Dropship itu boleh. Hanya ya tadi catatan catatan di atas silakan benar benar diperhatikan. Supaya baik penjual dan pembeli mendapatkan pahala yang banyak dari Allah buah transaksi yang dilakukan.
Saya menasehatkan kepada anda sebagai Dropshipper agar benar benar mengetahui barang yang anda jual. Supaya bisa benar benar memberikan kepuasan maksimal bagi konsumen konsumen anda.
Ya demikian paparan singkatnya, mohon maaf artikel ini bukan artikel hukum jual beli online dalam islam beserta dalilnya. Karena sudah banyak dijelaskan di Web lain. Apa yang saya tulis adalah rekaman belajar saya. Misal mau menambahkan, mengkoreksi, pendapat di artikel ini. Ya, Komen saja di bawah.
Terima kasih ya sudah menyimak, Semoga ada yang bisa diambil manfaatnya. Misal ada yang keliru mohon di luruskan ya. Sharekan ke sosmed andalanmu, agar teman lain juga terpahamkan tentang bahaya secara lebih personal. Wallahu a’lam
11 Comments
maaf saya mau tanya..kalau misal saya dropshiper..ada konsumen mau pesen barang..trus saya pesankan barang ke suplier..tpi barang yg saya pesan itu saya bayar dlu ke suplier..trus nanti kalau beberapa barang udah fix mau dikirim baru pembelinya bayar semua barang yg dipesan plus ongkir..itu hukumnya gmna ya?
kuncinya. konsumen ke dirimu harus CASH.
lalu dirimu ke suppliermu juga cash. insyallah boleh.
kalau masih ‘dihutang, nunggu fiks baru pelunasan’. ini tidak boleh (sepanjang yg saya tahu).
karena prinsip jual beli dalam islam, tidak barang tidak cash lalu uangnya juga tidak cash. harus cash (tunai) salah satunya.
Pada kasusmu:
1. Customer order dulu (pakai Uang DP)= INI ARTINYA TIDAK TUNAI / CASH
2. Barang yang mau dirimu sampaikan kan juga pakai pengiriman= BARANG TIDAK TUNAI JUGA / CASH.
saya masih galau dengan ini mas,
makanya gk jalanin ini,
tp bingung jg jadinya, apalagi ngeliat pemain dropshipper dengan keuntungan yg wouw,
btw, makasih share nya mas Anjrah (y)
alhamdulillah, njenengan masih diberi kegalauan dalam hal baik.
ati ati memang mas.
apalagi model dropship yang pakai scraper, ambil tokped, posting dimana nggak jelas.
tanpa akad, tanpa akhlaq dalam berbisnis.
mari cari keberkahan dalam bisnis, dengan tetap mengusahakan se syar’i mungkin 🙂
Maaf ka, mau tanya, kalo reseller punya reseller lagi itu hukumnya bagaimana dalam islam? Misal, aku reseller, terus ada orang yang mau jadi reseller barang yang aku jual. Tapi dia ngga tau kalo aku reseller, dan kalo seandainya dia tau saya reseller tapi dia tetep mau jadi reseller barang yang saya jual, dan saya sudah mengambil keuntungan dari harga yang saya berikan pada reseller saya, itu bagaimana menurut hukum islam? Mohon pencerahannya ka. Terima kasih.
Saya juga punyabpertanyaan yang sama. Mohon coach Anjrah menjawab
Kalau kita menjadi reseller dengan akad yang sah.. seperti membayar akad kerjasama dll.. menjual barang sesuai ketentuan pusat.. tidak membuat harga atau keuntungan sendiri dan kita mendapat fee penjualan itu dari supplier langsung.. tapi tidak pernah menerima barang secara langsung gimana ya mas? Jd kita cuma mengiklankan.. memesankan.. dan mengambil barang dr supplier langsung dikirim ke customer.. diakhir bulan kita dapet fee penjualan..
Mohon pencerahannya.. masih belajar..
mlm mas..aku mau nnya krn bingung jg..
saya droship mas..tp allhamdullillah barang sesuai..customer jg g prnh komplen..dan saya sdh mnt ijin sm.suplier untk jualin barangnya mas..itu gmn hukumnya ya..
paling aman
1. minta ijin ke supplier
2. tidak menaikan harga kecuali ijin supplier (jadi harganya kesepakatan sama supplier, jangan buat sendiri)
3. paling aman lagi, kan udah jualan lama tuh, hafalin polanya, KULAKAN AJA 🙂
Bagaimana hukumnya jika supplier memberikan salah satu dari dua syarat:
1. jika mau jualan produk saya, musti bayar biaya tahunan.
Atau
2. Jika mau jualan produk saya, musti bayar biaya pendaftaran yang akan ditukar dengan beberapa produk.
Apakah skenario di atas termasuk menjual peluang? Di mana dropshipper beresiko tidak laku jualannya. Dan supplier hilang resiko, karena dapat uang cash pendaftaran/ membership dari dropshipper.
Assalamualaikum mas. Saya mau nanya InshaAllah saya mau melakukan bisnis dropshiping. Barang yang saya jual InshaAllah gamis syar’i dari toko2 yang sudah saya tahu backgroundnya dan alhamdullilah banyak konsumen yang tidak kecewa.. tetapi salah dropshiping ini saya mengambil gambar produk mereka dan saya post di ig saya tanpa persetujuan atau izin mereka… Nah.. yang menjadi pertanyaan saya, ini hukumnya bagaimana mana dalam Islam?? Diperbolehkan atau tidak??? Halal atau tidak??? Karena sampai sekarang saya ragu memulai bisnis ini.. takut rezeki yang saya dapatkan tidak di ridhoi oleh Allah mas… Terimakasih